KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 2,23 triliun kepada 169 pihak berdasarkan hasil pemeriksaan kasus di bidang pasar modal hingga Oktober 2026. Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK mengungkapkan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan publik. “Setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas, objektif, dan konsisten dengan pengenaan sanksi yang proporsional terhadap tingkat keseriusan pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya, Kamis (5/11/2026).
OJK Jatuhkan Denda Rp 2,23 Triliun kepada 169 Pihak hingga Oktober 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 2,23 triliun kepada 169 pihak berdasarkan hasil pemeriksaan kasus di bidang pasar modal hingga Oktober 2026. Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK mengungkapkan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan publik. “Setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas, objektif, dan konsisten dengan pengenaan sanksi yang proporsional terhadap tingkat keseriusan pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya, Kamis (5/11/2026).