KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan dan menjaga integritas pasar modal melalui pemberian sanksi administratif kepada para pelaku pelanggaran pasar modal. Sejak awal tahun hingga 31 Maret 2026, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengungkapkan, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada sedikitnya 233 pihak dengan total nilai denda mencapai Rp 96,33 miliar. Dari total sanksi tersebut, sekitar Rp 29,3 miliar berasal dari kasus yang berkaitan langsung dengan praktik manipulasi pasar yang sering menjadi perhatian semua pihak.
OJK Jatuhkan Denda Rp 96,33 Miliar kepada Ratusan Pelanggar Aturan Pasar Modal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan dan menjaga integritas pasar modal melalui pemberian sanksi administratif kepada para pelaku pelanggaran pasar modal. Sejak awal tahun hingga 31 Maret 2026, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengungkapkan, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada sedikitnya 233 pihak dengan total nilai denda mencapai Rp 96,33 miliar. Dari total sanksi tersebut, sekitar Rp 29,3 miliar berasal dari kasus yang berkaitan langsung dengan praktik manipulasi pasar yang sering menjadi perhatian semua pihak.