OJK Jatuhkan Sanksi dan Denda pada DSSA, BREN dan CUAN Terkait Manipulasi Harga Saham



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi dan denda kepada tiga emiten berkapitalisasi besar di bursa saham, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Hasan Fawzi menyatakan setiap emiten yang masuk daftar high shareholding concentration (HSC) tanpa kecuali menjalani pemeriksaan awal. Tujuannya menentukan apakah ada indikasi dugaan pelanggaran pidana di pasar modal.

Dari 61 saham yang sebelumnya masuk daftar HSC, sedikitnya 31 saham telah diperiksa dan terindikasi berpotensi melanggar ketentuan pidana pasar modal. DSSA, BREN, dan CUAN termasuk tiga emiten utama dalam daftar tersebut.


Baca Juga: Menakar Peluang Pasar Saham RI Turun Kelas Usai MSCI Kaji Status Standalone

Hasan menyampaikan sejumlah poin pemeriksaan yang telah dilakukan. Pertama, OJK telah melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku terhadap perdagangan saham DSSA pada periode perdagangan mulai tahun 2023 sampai 2026, dengan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan 92 Undang-Undang P2SK. 

OJK juga melakukan proses pemeriksaan atas proses penawaran umum atas saham BREN dan CUAN dengan dugaan pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal dan Undang-Undang P2SK.

Pada pemeriksaan saham DSSA, OJK telah melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut, pertama, permintaan data dan dokumen kepada anggota bursa terkait dan juga penelusuran aliran dana dari pihak-pihak yang terkait dengan transaksi saham DSSA tersebut.

Yang kedua, OJK telah melakukan pemanggilan kepada para pihak yang diduga terlibat pelanggaran pada perdagangan saham DSSA, setidaknya kepada 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, 11 badan hukum asing.

Ketiga, atas pemeriksaan atas saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah-nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa. 

"Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang signifikan," ucap Hasan.

Keempat, selain itu pada proses pemeriksaan OJK menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh direksi perusahaan efek. Atas hal tersebut OJK menindaklanjuti dengan melakukan pembekuan izin orang perseorangan dari direksi perusahaan efek dimaksud.

Adapun pada pemeriksaan saham BREN dan CUAN, dapat disampaikan, Pertama, OJK menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan dalam penawaran umum BREN dan CUAN telah direncanakan sejak awal dan diperuntukkan untuk sekelompok pihak terkait dengan pemegang saham pengendali.

Kedua, OJK telah melakukan permintaan data dan dokumen kepada empat anggota bursa penjamin emisi efek dan juga tiga bank kustodian, serta menelusuri aliran dana dari pihak-pihak terkait dengan penawaran umum BREN dan CUAN tersebut.

OJK telah melakukan pemanggilan kepada para pihak yang terlibat pelanggaran pada penawaran umum saham BREN dan CUAN, setidaknya kepada lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan tujuh pihak penjatahan pasti.

Keempat, OJK menemukan fakta berupa tindakan untuk menyesatkan dalam melakukan pemesanan saham BREN dan CUAN, di mana terdapat pihak-pihak terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar dengan mengaburkan identitas diri yang bersangkutan.

"Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas," jelas Hasan.

Selanjutnya, OJK menemukan fakta berupa adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah atas pelanggaran yang terjadi pada pelanggaran transaksi saham DSSA dan pada kegiatan pemesanan saham BREN dan CUAN.

Karenanya, atas hal-hal tersebut di atas, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun rupiah atau 83,3 juta US Dollar kepada DSSA, dan sebesar Rp 500 miliar rupiah atau 27,8 juta US Dollar kepada BREN, dan juga sebesar Rp 100 miliar atau 5,6 juta US Dollar kepada CUAN.

Baca Juga: Bursa Asia Rebound Saat Bursa Indonesia Sempat Ambruk 11% Usai Pengumuman MSCI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News