KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada dua perusahaan asuransi. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (PT AJS) dan PT Berdikari Insurance (PT BIC). Melansir infopublik.id, keduanya dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang Perasuransian.
OJK Jatuhkan Sanksi ke Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance, Ini Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada dua perusahaan asuransi. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (PT AJS) dan PT Berdikari Insurance (PT BIC). Melansir infopublik.id, keduanya dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang Perasuransian.