KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada dua perusahaan asuransi. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (PT AJS) dan PT Berdikari Insurance (PT BIC). Melansir
infopublik.id, keduanya dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang Perasuransian.
Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam siaran pers yang diterima pada Sabtu (14/9/2024). Ismadil menambahkan, pengenaan sanksi PKU tersebut merupakan rangkaian proses pengawasan yang dilakukan OJK sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku dengan tujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.
Baca Juga: 98 Pinjol Berizin OJK Per September 2024, Ini Daftarnya PT AJS dan PT BIC tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan. Setelah dikenakannya sanksi ini, lanjut IOsmadil, maka PT AJS dan PT BIC dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak 11 September 2024 sampai dengan perusahaan dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha ini.
Baca Juga: OJK Himbau Nobu dan MNC Bank Cari Alternatif Lain Jika Batal Merger Selanjutnya, OJK meminta PT AJS dan PT BIC untuk tetap membuka saluran komunikasi dengan pemegang polis sebagai bentuk pelayanan konsumen/ pemegang polis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie