KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Bank Neo Commerce Tbk terkait pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal. Berdasarkan pengumuman OJK tertanggal 26 Maret 2026, regulator membatalkan surat tanda terdaftar sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek (MPPE) kelembagaan level I milik Bank Neo Commerce. Keputusan tersebut diambil setelah OJK menemukan bahwa perusahaan tidak menjalankan kegiatan sebagai mitra pemasaran perantara pedagang efek dalam jangka waktu satu tahun sejak memperoleh izin.
OJK Jatuhkan Sanksi ke Bank Neo Commerce, Izin Mitra Pemasaran Efek Dicabut
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Bank Neo Commerce Tbk terkait pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal. Berdasarkan pengumuman OJK tertanggal 26 Maret 2026, regulator membatalkan surat tanda terdaftar sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek (MPPE) kelembagaan level I milik Bank Neo Commerce. Keputusan tersebut diambil setelah OJK menemukan bahwa perusahaan tidak menjalankan kegiatan sebagai mitra pemasaran perantara pedagang efek dalam jangka waktu satu tahun sejak memperoleh izin.