KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 10 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 10 perusahaan modal ventura, dan 13 penyelenggara P2P lending pada Mei 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan pemberian sanksi itu dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML. Agusman menerangkan sanksi itu diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan langsung.
OJK Jatuhkan Sanksi kepada 10 Multifinance dan 13 Fintech Lending pada Mei 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 10 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 10 perusahaan modal ventura, dan 13 penyelenggara P2P lending pada Mei 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan pemberian sanksi itu dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML. Agusman menerangkan sanksi itu diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan langsung.