KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 8 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 3 perusahaan modal ventura, dan 5 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending selama Mei 2025. "OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada 11 pergadaian swasta, 4 lembaga keuangan mikro, dan 2 lembaga keuangan khusus," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (2/6). Agusman menyampaikan pemberian sanksi itu diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan OJK yang berlaku. Sanksi itu juga diberikan atas hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan langsung.
OJK Jatuhkan Sanksi kepada 8 Multifinance dan 5 Fintech Lending, Apa Alasannya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 8 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 3 perusahaan modal ventura, dan 5 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending selama Mei 2025. "OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada 11 pergadaian swasta, 4 lembaga keuangan mikro, dan 2 lembaga keuangan khusus," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (2/6). Agusman menyampaikan pemberian sanksi itu diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan OJK yang berlaku. Sanksi itu juga diberikan atas hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan langsung.
TAG: