KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjatuhkan sanksi administratif kepada tujuh emiten beserta sejumlah pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal. Berdasarkan pengumuman OJK Nomor PENG-4/PM.2/2026 yang ditandatangani pada 6 November 2026, dalam kasus PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI) dikenai dua sanksi denda masing-masing sebesar Rp 1,35 miliar. Sanksi tersebut berkaitan dengan laporan keuangan interim 2024, tahunan 2024, dan interim 2025 yang memuat aset material dengan nilai serta informasi yang tidak dapat diyakini keandalannya berdasarkan dokumen pendukung.
Selain perusahaan, tiga anggota Direksi ASLI, yakni Sulistiono, Yudra Saputra, dan Didik Hariyanto, dikenai denda tanggung renteng sebesar Rp 645 juta atas ketidaksesuaian pengakuan aset material.
Baca Juga: Daftar Saham PER Terendah & Tertinggi LQ45 (6 November 2026), PGAS dan SMGR Menguat OJK juga menjatuhkan denda Rp 107,5 juta kepada Akuntan Publik Arief Prima selaku auditor laporan keuangan tahunan ASLI 2024 atas pelanggaran sejumlah ketentuan standar audit. Sementara itu, OJK juga mengenakan sanksi kepada PT Adhi Karya Tbk (ADHI) dan PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) masing-masing sebesar Rp 450 juta terkait pelanggaran prosedur transaksi afiliasi. Dalam temuan OJK, pelanggaran tersebut berkaitan dengan perjanjian
shareholder loan antara ADHI dan ADCP. OJK juga mengenakan denda masing-masing Rp 65 juta kepada penilai Toto Suharto dan Syaiful Hasan. Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, keduanya dinilai memberikan pendapat kewajaran setelah transaksi afiliasi berupa perjanjian
shareholder loan antara ADHI dan ADCP pada 31 Januari 2025 berlangsung. Selanjutnya, PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU) juga dikenai denda Rp 925 juta karena tidak menjalankan prosedur transaksi material sekaligus transaksi afiliasi atas penerimaan pinjaman perusahaan. Berikutnya, denda dilayangkan kepada PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) sebesar Rp 200 juta terkait pelanggaran prosedur transaksi afiliasi atas jual beli aset antara PT Hale International dan PT Forsta Kalmedic Global.
Baca Juga: Wall Street: Nasdaq Rebound, Tetapi Mencatat Penurunan Mingguan Keempat Dalam penemuan OJK, pelanggaran serupa dalam transaksi jual beli aset antara kedua perusahaan tersebut turut membuat PT Enseval Putera Megatrading Tbk (EPMT) dikenai sanksi denda sebesar Rp 75 juta oleh OJK. Sementara itu, OJK juga menjatuhkan peringatan tertulis kepada PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS) menerima karena tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2021 hingga 2024. Selain itu, tiga anggota Direksi Limas Indonesia Makmur periode 2022. Yakni Ibin Bachtiar, Itek Bachtiar, dan Edwin Lim, dikenai denda tanggung renteng sebesar Rp 712,5 juta. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News