KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada perusahaan pialang reasuransi PT Holmes Reinsurance Broker. Sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut berlaku selama tiga bulan. Dalam pengumumannya, Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar B Nuraini menyebut sanksi tersebut dijatuhkan karena Holmes Reinsurance Broker melanggar dua aturan. Pertama adalah karena perusahaan tersebut melakukan pemindahan kantor tanpa memberi informasi kepada regulator. Perseroan juga dianggap melanggar aturan karena hanya memiliki satu orang direksi.
OJK jatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha pada Holmes Reinsurance Broker
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada perusahaan pialang reasuransi PT Holmes Reinsurance Broker. Sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut berlaku selama tiga bulan. Dalam pengumumannya, Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar B Nuraini menyebut sanksi tersebut dijatuhkan karena Holmes Reinsurance Broker melanggar dua aturan. Pertama adalah karena perusahaan tersebut melakukan pemindahan kantor tanpa memberi informasi kepada regulator. Perseroan juga dianggap melanggar aturan karena hanya memiliki satu orang direksi.