KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha pada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life). Sanksi dengan nomor S-333/NB.2/2021 diberikan pada tanggal 27 Oktober 2021. Adapun, WanaArtha Life mendapat sanksi karena dinilai tidak memenuhi sejumlah ketentuan di bidang perasuransian. Beberapa ketentuan tersebut antara lain tidak memenuhi ketentuan Rasio Pencapaian Solvabilitas minimum sebesar 100% dan ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar. Selain itu, perusahaan juga dinilai melanggar ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, yang mengatur bahwa aset yang diperkenankan dalam bentuk investasi ditambah aset yang diperkenankan dalam bentuk bukan investasi berupa kas dan bank paling sedikit sebesar jumlah cadangan teknis retensi sendiri, ditambah liabilitas pembayaran klaim retensi sendiri, dan liabilitas lain kepada pemegang polis atau tertanggung.
OJK jatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha WanaArtha Life
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha pada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life). Sanksi dengan nomor S-333/NB.2/2021 diberikan pada tanggal 27 Oktober 2021. Adapun, WanaArtha Life mendapat sanksi karena dinilai tidak memenuhi sejumlah ketentuan di bidang perasuransian. Beberapa ketentuan tersebut antara lain tidak memenuhi ketentuan Rasio Pencapaian Solvabilitas minimum sebesar 100% dan ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar. Selain itu, perusahaan juga dinilai melanggar ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, yang mengatur bahwa aset yang diperkenankan dalam bentuk investasi ditambah aset yang diperkenankan dalam bentuk bukan investasi berupa kas dan bank paling sedikit sebesar jumlah cadangan teknis retensi sendiri, ditambah liabilitas pembayaran klaim retensi sendiri, dan liabilitas lain kepada pemegang polis atau tertanggung.