KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) kepada perusahaan modal ventura, PT Sarana Aceh Ventura, yang berlokasi di Banda Aceh. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 17 April 2025, keputusan itu ditetapkan melalui surat nomor S-16/PL.1/2025 per 20 Maret 2025 terkait Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Sarana Aceh Ventura. Dalam keputusan tersebut, OJK melarang PT Sarana Aceh Ventura untuk melakukan kegiatan usaha berupa penyaluran investasi dan/atau penyertaan baru, penyaluran pembiayaan, menjual sebagian atau seluruh aset, dan/atau mengalihkan liability perusahaan kepada pihak lain dan/atau pihak terkait, serta menerbitkan surat utang.
OJK Jatuhkan Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha kepada Sarana Aceh Ventura
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) kepada perusahaan modal ventura, PT Sarana Aceh Ventura, yang berlokasi di Banda Aceh. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 17 April 2025, keputusan itu ditetapkan melalui surat nomor S-16/PL.1/2025 per 20 Maret 2025 terkait Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Sarana Aceh Ventura. Dalam keputusan tersebut, OJK melarang PT Sarana Aceh Ventura untuk melakukan kegiatan usaha berupa penyaluran investasi dan/atau penyertaan baru, penyaluran pembiayaan, menjual sebagian atau seluruh aset, dan/atau mengalihkan liability perusahaan kepada pihak lain dan/atau pihak terkait, serta menerbitkan surat utang.