KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada perusahaan pialang asuransi PT Sun Maju Pialang Asuransi dengan jangka waktu tiga bulan. Sanksi PKU kepada PT Sun Maju Pialang Asuransi yang beralamat di Indosurya Life Center Lt. 3, Jl. M.H. Thamrin No. 8 - 9 Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta 10230 ini berdasarkan surat Nomor S-31/NB.1/2022 tanggal 19 Desember 2022. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Ogi Prastomiyono mengatakan, pengenaan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan PT Sun Maju Pialang Asuransi belum memenuhi rekomendasi hasil pemeriksaan langsung, di antaranya:
OJK Jatuhkan Sanksi PKU kepada Sun Maju Pialang Asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada perusahaan pialang asuransi PT Sun Maju Pialang Asuransi dengan jangka waktu tiga bulan. Sanksi PKU kepada PT Sun Maju Pialang Asuransi yang beralamat di Indosurya Life Center Lt. 3, Jl. M.H. Thamrin No. 8 - 9 Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta 10230 ini berdasarkan surat Nomor S-31/NB.1/2022 tanggal 19 Desember 2022. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Ogi Prastomiyono mengatakan, pengenaan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan PT Sun Maju Pialang Asuransi belum memenuhi rekomendasi hasil pemeriksaan langsung, di antaranya: