KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) pada PT Asia International Insurance Brokers. Sanksi tersebut tertuang dalami surat Nomor S-15/NB.1/2022 tanggal 28 April 2022. Sanksi PKU yang dijatuhkan pada perusahaan pialang asuransi yang berlokasi di Gedung Yarnati Lt. 4 Jalan Proklamasi No. 44 Jakarta ini memiliki jangka waktu tiga bulan. Pengenaan sanksi tersebut dikarenakan PT Asia International Insurance Brokers belum melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan NonBank sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2020.
OJK jatuhkan sanksi PKU pada Asia International Insurance Brokers
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) pada PT Asia International Insurance Brokers. Sanksi tersebut tertuang dalami surat Nomor S-15/NB.1/2022 tanggal 28 April 2022. Sanksi PKU yang dijatuhkan pada perusahaan pialang asuransi yang berlokasi di Gedung Yarnati Lt. 4 Jalan Proklamasi No. 44 Jakarta ini memiliki jangka waktu tiga bulan. Pengenaan sanksi tersebut dikarenakan PT Asia International Insurance Brokers belum melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan NonBank sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2020.