KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal dengan inisial BVN yang melakukan manipulasi harga perdagangan saham. Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan OJK menetapkan sanksi berupa denda sebesar Rp 5,35 miliar. “Atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham periode 2021–2022,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (20/2/2026).
OJK Jatuhkan Sanksi Rp 5,35 Miliar Kepada Influencer Saham Inisial BVN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal dengan inisial BVN yang melakukan manipulasi harga perdagangan saham. Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan OJK menetapkan sanksi berupa denda sebesar Rp 5,35 miliar. “Atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham periode 2021–2022,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (20/2/2026).