KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat (BPR) bertujuan memperkuat ketahanan industri BPR sekaligus meningkatkan daya saingnya di tengah persaingan perbankan yang semakin ketat. Itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan OJK, Selasa (7/7/2026). "Dengan begitu, industri BPR dapat mencapai economic of scale dalam menghadapi tantangan dan dinamika perekonomian serta persaingan industri perbankan nasional," ujar Dian.
OJK Jelaskan Alasan Penerbitan Aturan Baru BPR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat (BPR) bertujuan memperkuat ketahanan industri BPR sekaligus meningkatkan daya saingnya di tengah persaingan perbankan yang semakin ketat. Itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan OJK, Selasa (7/7/2026). "Dengan begitu, industri BPR dapat mencapai economic of scale dalam menghadapi tantangan dan dinamika perekonomian serta persaingan industri perbankan nasional," ujar Dian.