KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL). Adapun ketentuan POJK itu berlaku bagi bank umum dan perusahaan pembiayaan. Dalam POJK 32/2025, tak tertuang ketentuan mengenai praktik gesek tunai (gestun). Terkait hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebut alasan utama tak adanya ketentuan mengenai gesek tunai di dalam POJK, karena praktik itu pada prinsipnya tidak memenuhi kriteria layanan Buy Now Pay Later. "Sebab, tidak terdapat transaksi pengadaan barang dan/atau jasa yang menjadi dasar pembiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 huruf a POJK 32/2025," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (10/1/2026).
OJK Jelaskan Alasan Tak Adanya Ketentuan Praktik Gesek Tunai di POJK BNPL
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL). Adapun ketentuan POJK itu berlaku bagi bank umum dan perusahaan pembiayaan. Dalam POJK 32/2025, tak tertuang ketentuan mengenai praktik gesek tunai (gestun). Terkait hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebut alasan utama tak adanya ketentuan mengenai gesek tunai di dalam POJK, karena praktik itu pada prinsipnya tidak memenuhi kriteria layanan Buy Now Pay Later. "Sebab, tidak terdapat transaksi pengadaan barang dan/atau jasa yang menjadi dasar pembiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 huruf a POJK 32/2025," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (10/1/2026).