KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belakangan, langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang resmi mencabut izin usaha dari salah satu entitas bisnis AXA yakni PT AXA Life Indonesia (ALI) menjadi perbincangan. Regulator menyebut, hal ini sehubungan dengan ketentuan di UU 40/2014 tentang Perasuransian. Dalam ketertangan tertulisnya, Senin (5/2), Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan Pasal 16 ayat (1) beleid tersebut mengatur bahwa setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali pada satu perusahaan asuransi jiwa, satu perusahaan asuransi umum, satu perusahaan reasuransi, satu perusahaan asuransi jiwa syariah, satu perusahaan asuransi umum syariah, dan satu perusahaan reasuransi syariah atau single presence policy. Sementara itu, National Mutual International Pty. Ltd. sebagai pemegang saham pengendali PT AXA Financial Indonesia (AFI) dan ALI wajib mengkuti ketentuan single presence policy tersebut karena menjadi pemegang saham pengendali di dua perusahaan asuransi jiwa itu.
OJK jelaskan duduk perkara pencabutan izin AXA Life
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belakangan, langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang resmi mencabut izin usaha dari salah satu entitas bisnis AXA yakni PT AXA Life Indonesia (ALI) menjadi perbincangan. Regulator menyebut, hal ini sehubungan dengan ketentuan di UU 40/2014 tentang Perasuransian. Dalam ketertangan tertulisnya, Senin (5/2), Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan Pasal 16 ayat (1) beleid tersebut mengatur bahwa setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali pada satu perusahaan asuransi jiwa, satu perusahaan asuransi umum, satu perusahaan reasuransi, satu perusahaan asuransi jiwa syariah, satu perusahaan asuransi umum syariah, dan satu perusahaan reasuransi syariah atau single presence policy. Sementara itu, National Mutual International Pty. Ltd. sebagai pemegang saham pengendali PT AXA Financial Indonesia (AFI) dan ALI wajib mengkuti ketentuan single presence policy tersebut karena menjadi pemegang saham pengendali di dua perusahaan asuransi jiwa itu.