OJK Jelaskan Penyidikan Pidana Jasa Keuangan yang Selama Ini Dilakukan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perluasan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal melakukan penyidikan tertuang dalam RUU  Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Upaya tersebut diharapkan bisa mempermudah OJK dalam menyelesaikan perkara-perkara pidana di sektor jasa keuangan. Meskipun, selama ini tercatat ada beberapa perkara yang telah diselesaikan oleh OJK.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan penyelesaian pada 98 perkara yang sudah diserahkan ke Kejaksaan. 


“Ya setiap tahun rata-rata ada 20 perkara yang kita tangani tapi setiap ada laporan tentu kita tindak lanjuti,” ujar Tongam kepada KONTAN, Rabu (21/12).

Baca Juga: Tak Penuhi Aturan, OJK Kenakan Perintah Tindakan Tertentu untuk Santara Daya

Ia mencontohkan beberapa kasus yang pernah ditangani oleh penyidik OJK di berbagai sektor. Misalnya, di pasar modal ada terkait penggorengan saham lalu di sektor Industri Keuangan Non Bank terkait asuransi gelap.

“Tapi paling banyak dari sektor perbankan, BPR terutama,” ujarnya.

Tongam pun menyambut baik terkait ada ruang terbuka di RUU P2SK terkait pegawai OJK bisa menjadi penyidik OJK. Menurutnya, industri jasa keuangan lebih banyak dipahami oleh OJK terkait bagaimana kegiatan dan fungsi pengawasannya.

Hanya saja, ia menyadari ini akan membawa konsekuensi bahwa OJK penyidiknya harus lebih kuat agar semua kasus-kasus sektor jasa keuangan bisa dilakukan penyidikan oleh OJK.

Tongam merinci saat ini penyidik OJK berjumlah 12 orang yang berasal dari kepolisian yang dipekerjakan di OJK dan 5 orang yang merupakan pejabat pegawai negeri sipil atau PPNS.

Tak hanya itu, Tongam juga bilang saat ini ada ketentuan dalam pasal 49 ayat 5 dari RUU P2SK yang menyebutkan pidana sektor jasa keuangan hanya dilakukan oleh penyidik OJK. 

“Selama ini dengan UU OJK itu kan Polri bisa melakukan penyidikan tapi UU P2SK saat ini yang ada ayat 5 nya ya penyidik OJK jadi penyidik tunggal. tapi kita lihat dulu nantinya ya,” ujarnya.

Baca Juga: Sejumlah Pemain Dipelototi OJK, Investasi di Fintech Lending Masih Menarik?

Tongam pun mencontohkan yang terjadi selama ini setiap ada perkara yang sama, pihaknya selalu berkoordinasi siapa dulu yang telah memulai penyidikan. Nantinya, yang telah memulai penyidikan itu lah yang menyelesaikannya.

Meskipun demikian, ke depan, Tongam melihat bakal tetap ada koordinasi dengan kepolisian karena  ada beberapa hal yang memang dibutuhkan. Misal, dalam penyediaan ahli forensik itu yang memiliki kepolisian atau dalam rangka penyerahan tersangka kepada JPU itu  kepolisian yang mempunyai peran. 

“Bisa saja dalam satu perkara itu kita lakukan penyidikan tindak pidana jasa keuangan di kepolisian contohnya ada  juga laporan penipuan penggelapan itu tetap kita koordinasikan. Supaya tetap ada siapa yang nge-lead. Jadi sepanjang jasa keuangan, OJK yang lead,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi