KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membentuk satuan kerja (satker) Tim Pengelolaan Administratif dan Portofolio Pendanaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pembentukan Tim Pengelolaan Administratif dan Portofolio Pendanaan LPBBTI merupakan bagian dari upaya menjaga kesinambungan pengelolaan portofolio ketika penyelenggara fintech lending tidak lagi dapat menjalankan fungsi intermediasinya. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan tim tersebut tidak menggantikan peran Tim Likuidasi, melainkan menjaga kesinambungan pengelolaan portofolio selama masa transisi sampai proses likuidasi berjalan.
Baca Juga: Terkontraksi 2,99%, Laba Fintech Lending Capai Rp 1,58 Triliun per Agustus 2026 "Dengan demikian, tidak terjadi kekosongan dalam administrasi portofolio dan proses penagihan setelah penyelenggara tidak lagi dapat menjalankan kegiatan operasionalnya," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (8/10/2026). Dengan tetap berjalannya pengelolaan portofolio dan penagihan, Agusman mengatakan proses
recovery atau pemulihan dana
lender dapat terus dilakukan selama masa transisi. Dia bilang hal itu juga ditujukan untuk mengoptimalkan upaya
recovery bagi para
lender, tanpa mengurangi kewenangan dan tanggung jawab Tim Likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku. Asal tahu saja, satuan kerja Tim Pengelolaan Administratif dan Portofolio Pendanaan LPBBTI dibentuk dengan persetujuan OJK sebagai bagian dari mekanisme dukungan industri bagi penyelenggara yang tengah memasuki tahapan pencabutan izin usaha. Adapun AFPI telah menunjuk Ronald Andi Kasim sebagai ketua satuan kerja tersebut. Ronald menerangkan fungsi satuan kerja itu ditujukan untuk membantu memastikan portofolio pendanaan yang masih berjalan tetap dapat ditangani, termasuk pelaksanaan fungsi administrasi dan penagihan kepada
borrower. Dalam industri
fintech lending yang memiliki karakteristik
two-sided market, dia bilang kondisi pada sisi
borrower dapat berdampak langsung terhadap
lender. Baca Juga: OJK: Proses Likuidasi Fintech Ringan Sudah Masuk Tahap Akhir Oleh karena itu, diperlukan mekanisme yang memungkinkan kewajiban
borrower atas pendanaan yang telah diterima tetap dapat ditindaklanjuti. Sebagai satuan kerja khusus di bawah AFPI, Ronald menerangkan tim memiliki struktur pelaksana dan penanggung jawab khusus dalam menjalankan mandat yang diberikan. Dia menyebut satuan kerja itu juga akan didukung oleh tim profesional sesuai kebutuhan dan ruang lingkup penugasan, serta akan menyampaikan laporan secara berkala kepada AFPI untuk selanjutnya diteruskan kepada OJK sesuai mekanisme yang berlaku. Pada tahap awal, Ronald menerangkan tim tersebut akan menjalankan penugasan penanganan terhadap beberapa platform yang terkendala sesuai arahan regulator. Dia bilang penanganannya juga mencakup penyediaan kanal komunikasi yang jelas bagi
lender. "Kami memahami bahwa lender membutuhkan kejelasan mengenai perkembangan portofolionya, dan Tim Pengelolaan Administratif dan Portofolio Pendanaan LPBBTI akan menjalankan fungsi tersebut sesuai dengan ruang lingkup penugasan yang diberikan,” ujar Ronald dalam keterangan resmi, Kamis (1/10/2026). Ronald mengatakan
lender yang memiliki portofolio pada platform yang berada dalam penanganan Tim Pengelolaan Administratif dan Portofolio Pendanaan LPBBTI dapat menghubungi satuan kerja melalui lapor@satkertp2a.afpi.or.id untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait proses penanganan portofolio.
Baca Juga: Bank SMBC Indonesia (BTPN) Bayar Kupon Obligasi Rp 23,99 Miliar Jika menelaah berdasarkan
draft perubahan Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang
fintech lending, tertuang ketentuan baru berupa pembentukan tim pengelolaan administratif dan portofolio pendanaan LPBBTI. Tampaknya pembentukan tim satuan khusus tersebut juga untuk memenuhi ketentuan dalam perubahan POJK 40/2024. Dalam Pasal 88A, dijelaskan tim pengelolaan administratif dan portofolio pendanaan LPBBTI dapat didirikan oleh penyelenggara, gabungan beberapa penyelenggara, atau asosiasi. Selain itu, tim pengelolaan administratif dan portofolio pendanaan LPBBTI wajib menyampaikan laporan berkala kepada OJK setiap bulan paling lama tanggal 10 bulan berikutnya. Dalam Pasal 88B, disebutkan pembentukan tim satuan khusus berfungsi mengelola portofolio pendanaan dari penyelenggara yang dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha, tidak dapat disehatkan, atau dikenakan sanksi pencabutan izin usaha. Fungsi tim itu juga melakukan penyelesaian hak dan kewajiban antara pemberi dana dan penerima dana, serta melakukan penagihan kepada penerima dana berdasarkan perjanjian tertulis antarpihak. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News