KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan sejumlah ketentuan di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). Salah satunya adalah ketentuan mengenai batas kepemilikan asing, di mana perusahaan tetap wajib menyesuaikan kepemilikan asing sesuai ketentuan sebesar 85% paling lambat tiga tahun sejak tanggal pelaporan pelaksanaan perubahan kepemilikan kepada OJK. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan, ketentuan mengenai penyesuaian batas kepemilikan asing di PVML ditujukan untuk mendukung penguatan permodalan dan konsolidasi industri.
OJK Jelaskan Tujuan Kebijakan Batas Kepemilikan Asing di PVML
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan sejumlah ketentuan di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). Salah satunya adalah ketentuan mengenai batas kepemilikan asing, di mana perusahaan tetap wajib menyesuaikan kepemilikan asing sesuai ketentuan sebesar 85% paling lambat tiga tahun sejak tanggal pelaporan pelaksanaan perubahan kepemilikan kepada OJK. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan, ketentuan mengenai penyesuaian batas kepemilikan asing di PVML ditujukan untuk mendukung penguatan permodalan dan konsolidasi industri.