KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis perbankan bisa berperan dalam pembiayaan campuran atau blended finance. Imansyah, Senior Advisor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan regulator sudah mengeluarkan dua aturan terkait blended finance. “Yakni POJK 51/POJK.03/2017 mengenai penerapan keuangan berkelanjutan dan POJK No 60 2017 tentang persyaratan efek bersifat utang berwawasan lingkungan,” kata Imansyah kepada kontan.co.id, Rabu (3/10).
OJK: Jika skimnya bagus, potensi bank masuk blended finance cukup besar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis perbankan bisa berperan dalam pembiayaan campuran atau blended finance. Imansyah, Senior Advisor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan regulator sudah mengeluarkan dua aturan terkait blended finance. “Yakni POJK 51/POJK.03/2017 mengenai penerapan keuangan berkelanjutan dan POJK No 60 2017 tentang persyaratan efek bersifat utang berwawasan lingkungan,” kata Imansyah kepada kontan.co.id, Rabu (3/10).