OJK: Jumlah bank sistemik bertambah 4 jadi 15 bank



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah bank sistemik bertambah sebanyak 4 bank menjadi 15 bank di akhir April 2018 ini. Hal ini berdasarkan beberapa pertimbangan.

Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK bilang, penentuan bank sistemik ditentukan setiap 6 bulan. "Bank sistemik sudah kami update, sehingga saat ini berjumlah 15 bank dari sebelumnya 11 bank," kata Wimboh, dalam konferensi pers, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin (30/4).

Kenaikan jumlah bank sistemik ini karena ada beberapa hal misalnya adalah karena bank yang mencatat jumlah aset yang naik. Selain itu, beberapa bisnis bank yang cukup kompleks membuat bank ditetapkan menjadi bank sistemik.


Bank sistemik ke depan dikelompokkan menjadi lima kelompok, di mana salah satu indikatornya berkaitan dengan sistem keuangan. Misalnya berupa aset keuangan, tagihan atau penempatan pada lembaga jasa keuangan, kewajiban jasa keuangan dan nilai tercatat pada surat berharga yang diterbitkan oleh bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia