JAKARTA. Dalam industri asuransi, jumlah pelanggaran pembayaran klaim kepada konsumen sering terjadi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Jumat (14/3) lalu mencatatkan 50% pengaduan yang disampaikan konsumen ke OJK adalah soal layanan produk asuransi. Kebanyakan dari pengaduan itu terkait dengan klaim yang tidak dibayar. Akan tetapi, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Dumoly Pardede mengatakan, jumlah pengaduan terkait klaim asuransi yang diterima OJK jumlahnya masih wajar dan kecil sekali jika dibandingkan dengan jumlah polis yang dibeli oleh masyarakat. Hal ini juga berarti para agen asuransi sudah menjalankan profesinya dengan baik. "Jumlah pengaduan masih wajar, sebab dari jutaan polis yang dibeli masyarakat palingĀ 500 jumlah pengaduan. Jadi kecil sekali. Saya kira para agen telah menjalankan profesinya dengan baik," jelas Dumoly.
OJK: Jumlah pelanggaran klaim asuransi berkurang
JAKARTA. Dalam industri asuransi, jumlah pelanggaran pembayaran klaim kepada konsumen sering terjadi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Jumat (14/3) lalu mencatatkan 50% pengaduan yang disampaikan konsumen ke OJK adalah soal layanan produk asuransi. Kebanyakan dari pengaduan itu terkait dengan klaim yang tidak dibayar. Akan tetapi, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Dumoly Pardede mengatakan, jumlah pengaduan terkait klaim asuransi yang diterima OJK jumlahnya masih wajar dan kecil sekali jika dibandingkan dengan jumlah polis yang dibeli oleh masyarakat. Hal ini juga berarti para agen asuransi sudah menjalankan profesinya dengan baik. "Jumlah pengaduan masih wajar, sebab dari jutaan polis yang dibeli masyarakat palingĀ 500 jumlah pengaduan. Jadi kecil sekali. Saya kira para agen telah menjalankan profesinya dengan baik," jelas Dumoly.