OJK Kaji Aturan Asuransi, BRI Life: Ini Upaya Besar Benahi Industri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi BRI Life berkomitmen untuk memenuhi segala aturan asuransi yang tengah digodok oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mulai dari klasifikasi modal, penekanan untuk memiliki aktuaris perusahaan dan lain sebagainya.

Direktur Utama BRI Life Iwan Pasila menyebutkan, aturan mengenai klasifikasi modal oleh regulator memang akan memberi batasan cakupan pasar sesuai permodalan yang dimiliki perusahan asuransi.

“Perlu dicermati bagaimana batasan yang akan dibuat ini apakah jenis produk atau yang lain. Pembatasan segmen nasabah mungkin bisa juga, hanya saja perlu didalami bagaimana batasan ini berkaitan dengan risiko dan modal,” ujarnya kepada Kontan.co.id pekan lalu.


Iwan mengungkapkan, terkait kewajiban memiliki aktuaris oleh OJK pihaknya memandang, aktuaria merupakan salah satu fungsi utama untuk memastikan pengelolaan risiko dilakukan dengan baik dan untuk memastikan pelaporan dilakukan dengan akurat.

Baca Juga: OJK Siapkan Beleid Asuransi Kredit, Ketentuan Apa yang Baru?

“Terlebih dalam rangka penerapan PSAK 74, peran aktuaria menjadi krusial. Kami sudah memiliki aktuaris perusahaan dan beberapa aktuaris dengan kualifikasi fellow dan banyak junior aktuaris untuk mendukung usaha,” ungkapnya.

Iwan mengatakan, adanya aktuaris bukan sekedar untuk memenuhi kewajiban dari regulator saja, namun untuk memastikan BRI Life menerapkan prinsip dasar pengelolaan risiko asuransi jiwa dengan baik sehingga bisa memenuhi kewajiban pada saat jatuh tempo.

“Upaya ini merupakan upaya besar untuk membenahi industri asuransi. Peningkatan kompetensi dan integritas pelaku usaha dan pengawasan dinamis dari regulator juga perlu terus dikembangkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari seluruh upaya ini,” tandasnya.

Untuk diketahui, OJK tengah menyusun roadmap perbaikan bisnis pada industri asuransi dalam negeri. Mulai dari aturan klasifikasi modal, aktuaris hingga asuransi kredit.

Dalam aturan klasifikasi modal misalnya, regulator akan membedakan antara perusahaan asuransi bermodal kelas 1 dengan kelas 2. Bagi perusahaan bermodal kecil hanya diperkenankan menjual produk sederhana saja.

Baca Juga: OJK Utak-Atik Klasifikasi Modal Asuransi, Merger dan Akuisisi Bakal Terjadi?

Kemudian aturan terkait aktuaris yang sebenernya sudah tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian, di mana perusahaan asuransi wajib memiliki seorang aktuaris.

Namun hingga kini masih terdapat 30 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris, untuk itu regulator mendesak industri agar segera memenuhi kewajiban tersebut hingga akhir tahun nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi