JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji sebuah payung hukum yang mengatur tentang backdoor listing. Aturan yang belum pernah ada di Indonesia ini akan segera dibahas bersama The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Rencana ini juga sebagai bagian untuk mempersiapkan diri menyambut Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK mengatakan, aksi backdoor listing belakangan marak dilakukan oleh beberapa emiten. Biasanya, aksi korporasi ini dilakukan dengan penawaran saham terbatas (rights issue) yang akan diserap oleh perusahaan tertutup. Otomatis, proses akuisisi ini akan membuat sebuah perusahaan tertutup menjadi bagian dari perusahaan terbuka. Dalam aturan baru itu, OJK akan mengatur keterbukaan informasi mengenai perusahaan yang masuk melalui backdoor listing tersebut.
OJK kaji aturan backdoor listing
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji sebuah payung hukum yang mengatur tentang backdoor listing. Aturan yang belum pernah ada di Indonesia ini akan segera dibahas bersama The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Rencana ini juga sebagai bagian untuk mempersiapkan diri menyambut Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK mengatakan, aksi backdoor listing belakangan marak dilakukan oleh beberapa emiten. Biasanya, aksi korporasi ini dilakukan dengan penawaran saham terbatas (rights issue) yang akan diserap oleh perusahaan tertutup. Otomatis, proses akuisisi ini akan membuat sebuah perusahaan tertutup menjadi bagian dari perusahaan terbuka. Dalam aturan baru itu, OJK akan mengatur keterbukaan informasi mengenai perusahaan yang masuk melalui backdoor listing tersebut.