KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji produk Exchange Traded Fund (ETF) berbasis aset kripto. Aspek perlindungan konsumen menjadi prioritas OJK dalam perizinan dagang produk ETF kripto. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi mengatakan bahwa OJK telah melakukan kajian bersama terkait produk ETF dengan underlying aset kripto. Hal ini sejalan dengan tren global yang sudah mengizinkan ETF aset kripto. Pada prinsipnya, Hasan menuturkan bahwa OJK akan melihat bagaimana potensi pemanfaatan instrumen yang baik ini, dengan mengedepankan aspek perlindungan konsumen. Pengelolaan risiko menjadi perhatian untuk perizinan produk ETF kripto ini, misalnya menentukan koin mana yang cukup aman dan tidak menimbulkan dampak risiko tinggi.
OJK Kaji Aturan ETF Kripto, Perlindungan Konsumen Jadi Prioritas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji produk Exchange Traded Fund (ETF) berbasis aset kripto. Aspek perlindungan konsumen menjadi prioritas OJK dalam perizinan dagang produk ETF kripto. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi mengatakan bahwa OJK telah melakukan kajian bersama terkait produk ETF dengan underlying aset kripto. Hal ini sejalan dengan tren global yang sudah mengizinkan ETF aset kripto. Pada prinsipnya, Hasan menuturkan bahwa OJK akan melihat bagaimana potensi pemanfaatan instrumen yang baik ini, dengan mengedepankan aspek perlindungan konsumen. Pengelolaan risiko menjadi perhatian untuk perizinan produk ETF kripto ini, misalnya menentukan koin mana yang cukup aman dan tidak menimbulkan dampak risiko tinggi.