OJK kaji aturan penerbitan sukuk ritel korporasi



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengatur obligasi syariah atau sukuk korporasi yang diperdagangkan untuk investor ritel. Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia mencapai 205 juta jiwa atau 88,1% dari jumlah penduduk. Kue inilah yang ingin dicaplok dari penerbitan sukuk ritel korporasi.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, pihaknya masih mengkaji penerbitan aturan ini. Kajian ini bertujuan untuk melihat potensi dan tantangan penerbitan sukuk ritel korporasi di Indonesia. "Aturan sukuk ritel korporasi ini dilakukan untuk mengembangkan produk pasar modal syariah," kata Muliaman.

Menurut Muliaman, pengembangan sukuk korporasi ritel ini dilakukan untuk meningkatkan pangsa pasar sukuk korporasi yang jumlahnya masih relatif kecil jika dibandingkan dengan obligasi korporasi. Penerbitan sukuk korporasi ritel diperkirakan dapat menambah jenis sukuk korporasi serta mendorong peningkatan jumlah investor individu di pasar modal. "Sehingga, likuiditas perdagangan sukuk korporasi di pasar sekunder juga ikut meningkat," ujar Muliaman.


Total nilai emisi sukuk korporasi selama tahun 2013 memang masih kecil, hanya sekitar Rp 2,20 triliun. Nilai tersebut baru mencapai 2,5% dari total penerbitan obligasi dan sukuk sepanjang 2013 yang sebesar Rp 58,56 triliun.

Direktur PT Evergreen Capital, Rudy Utomo mengatakan, sukuk korporasi ritel akan terkendala masalah likuiditas. "Tahun ini saja penerbitan sukuk korporasi banyak yang tidak terserap," kata Rudy. Selain itu, pasar obligasi masih suram akibat tekanan ekonomi. Neraca perdagangan diperkirakan masih defisit, nilai tukar rupiah masih lemah dan tren suku bunga tinggi sehingga penerbitan obligasi semakin sulit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati