JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan aturan baru terkait reksadana yang berisi 100% portofolio berefek asing. Dengan aturan ini, ke depannya manajer investasi (MI) asal Indonesia dimungkinkan untuk mengelola portofolio investor asing pada produk reksadana. Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengungkapkan, aturan ini dibuat dengan tujuan agar dana investor asing yang masuk ke pasar modal Indonesia dapat bertahan atau mengendap lebih lama. Dengan demikian, aliran dana asing yang menjadi pemicu fluktuatifnya bursa saham Indonesia menjadi lebih tertahan. "Draft aturannya dalam waktu dekat akan kami sampaikan ke pelaku pasar untuk diminta pendapatnya. Mungkin ada yang sepakat dan tidak dengan aturan ini," kata Nurhaida di Gedung OJK, Senin (12/8). Dia menambahkan, sisi negatif yang mungkin akan timbul dari adanya aturan ini adalah kendala dari segi monitoring atau produk portofolionya yang kurang diminati oleh investor asing. Sebab, investor asing lebih menyukai investasi portofolio bersifat fleksibel, yang memungkinkan mereka dapat melakukan akumulasi ataupun penjualan secara cepat. Saat ini, OJK memang hanya memperbolehkan MI memutar aset dasar reksadana terbuka sebesar 15% di efek asing, dan 30% untuk reksadana terproteksi. "Karena itu, kami terus membahas wacana kebijakan ini sebelum menjadi draft peraturan," ucap Nurhaida.
OJK kaji aturan reksadana berefek asing
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan aturan baru terkait reksadana yang berisi 100% portofolio berefek asing. Dengan aturan ini, ke depannya manajer investasi (MI) asal Indonesia dimungkinkan untuk mengelola portofolio investor asing pada produk reksadana. Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengungkapkan, aturan ini dibuat dengan tujuan agar dana investor asing yang masuk ke pasar modal Indonesia dapat bertahan atau mengendap lebih lama. Dengan demikian, aliran dana asing yang menjadi pemicu fluktuatifnya bursa saham Indonesia menjadi lebih tertahan. "Draft aturannya dalam waktu dekat akan kami sampaikan ke pelaku pasar untuk diminta pendapatnya. Mungkin ada yang sepakat dan tidak dengan aturan ini," kata Nurhaida di Gedung OJK, Senin (12/8). Dia menambahkan, sisi negatif yang mungkin akan timbul dari adanya aturan ini adalah kendala dari segi monitoring atau produk portofolionya yang kurang diminati oleh investor asing. Sebab, investor asing lebih menyukai investasi portofolio bersifat fleksibel, yang memungkinkan mereka dapat melakukan akumulasi ataupun penjualan secara cepat. Saat ini, OJK memang hanya memperbolehkan MI memutar aset dasar reksadana terbuka sebesar 15% di efek asing, dan 30% untuk reksadana terproteksi. "Karena itu, kami terus membahas wacana kebijakan ini sebelum menjadi draft peraturan," ucap Nurhaida.