KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mengkaji aturan tarif premi asuransi kendaraan listrik saat ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menerangkan saat ini, pembahasan masih difokuskan pada pengumpulan data dan penguatan basis aktuaria. Hal itu mengingat portofolio kendaraan listrik di Indonesia masih terus berkembang. "Dengan demikian, data historis mengenai frekuensi dan tingkat keparahan klaim (claim frequency dan claim severity) masih relatif terbatas," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (28/7/2026).
OJK Kaji Aturan Tarif Premi Asuransi Kendaraan Listrik, Fokus Bahas Pengumpulan Data
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mengkaji aturan tarif premi asuransi kendaraan listrik saat ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menerangkan saat ini, pembahasan masih difokuskan pada pengumpulan data dan penguatan basis aktuaria. Hal itu mengingat portofolio kendaraan listrik di Indonesia masih terus berkembang. "Dengan demikian, data historis mengenai frekuensi dan tingkat keparahan klaim (claim frequency dan claim severity) masih relatif terbatas," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (28/7/2026).
TAG: