OJK Kaji Batas Bunga Gadai di Tahun 2026, Ini Tarif yang Berlaku di Budi Gadai



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam roadmap atau peta jalan penguatan dan pengembangan pergadaian 2025-2029, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerangkan sebagian negara sudah mengatur batas maksimum atas suku bunga gadai, seperti di Malaysia, Filipina, dan Vietnam. 

Namun, sejauh ini belum ada ketentuan yang mengatur soal bunga gadai di Indonesia. Seiring hal itu, tertuang target OJK berupa penyusunan kajian mengenai suku bunga/tarif mu’nah pada 2026.  

Perusahaan pergadaian swasta PT Budi Gadai Indonesia asal Sumatera Utara (Sumut) menyebut suku bunga memang sampai saat ini belum ditetapkan dalam bentuk batas maksimum yang berlaku secara khusus bagi seluruh perusahaan pergadaian. 


Baca Juga: RUPSLB BTN Angkat 5 Direksi Baru, Simak Profilnya

Direktur PT Budi Gadai Indonesia Budiarto Sembiring mengatakan masing-masing perusahaan sejauh ini dapat menetapkan tarif sesuai dengan kebijakan dan kondisi usahanya, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku. 

Terkait rencana kajian dan kemungkinan pengaturan suku bunga atau tarif mu’nah oleh OJK, dia bilang PT Budi Gadai Indonesia mengambil posisi netral dan mendukung kebijakan regulator. 

"Perusahaan akan mengikuti ketentuan yang nantinya ditetapkan oleh OJK, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan usaha," ujarnya kepada Kontan, Jumat (4/9/2026).

Menurut Budiarto, efek pengaturan suku bunga atau tarif mu’nah dapat memberikan kepastian dan keseragaman dalam industri pergadaian. Namun, dia bilang penetapannya diharapkan tetap mempertimbangkan karakteristik usaha pergadaian, biaya pendanaan, risiko, biaya operasional, serta kondisi masing-masing perusahaan.

Apabila suku bunga atau tarif mu’nah ditetapkan oleh OJK, Budiarto menilai akan terdapat penyesuaian dalam industri pergadaian. Dia bilang dampaknya terhadap masing-masing perusahaan akan bergantung pada besaran dan mekanisme pengaturan yang ditetapkan, serta kondisi dan karakteristik masing-masing perusahaan.  

Lebih lanjut, Budiarto mengatakan saat ini PT Budi Gadai Indonesia menghadapi persaingan industri yang dinamis, termasuk dalam hal penetapan suku bunga atau tarif gadai. Namun, dia menyebut persaingan tidak semata-mata didasarkan pada tarif, tetapi juga mencakup kualitas layanan, kemudahan proses, kecepatan pelayanan, dan aspek lainnya. 

Baca Juga: Asuransi Digital Bersama Siapkan Strategi untuk Dongkrak Kinerja Asuransi Perjalanan

Dalam menghadapi kondisi tersebut, Budiarto mengatakan perusahaan melakukan evaluasi terhadap tarif dan kondisi pasar secara berkala, serta menjaga efisiensi operasional dan kualitas pelayanan. Budiarto menerangkan rata-rata tarif bunga gadai yang berlaku di perusahaan saat ini sebesar 3% untuk gadai emas, serta 5% dan 10% untuk gadai elektronik per bulannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News