KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam roadmap atau peta jalan penguatan dan pengembangan pergadaian 2025-2029, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerangkan sebagian negara sudah mengatur batas maksimum atas suku bunga gadai, seperti di Malaysia, Filipina, dan Vietnam. Namun, sejauh ini belum ada ketentuan yang mengatur soal bunga gadai di Indonesia. Seiring hal itu, tertuang target OJK berupa penyusunan kajian mengenai suku bunga/tarif mu’nah pada 2026. Perusahaan pergadaian swasta PT Budi Gadai Indonesia asal Sumatera Utara (Sumut) menyebut suku bunga memang sampai saat ini belum ditetapkan dalam bentuk batas maksimum yang berlaku secara khusus bagi seluruh perusahaan pergadaian.
OJK Kaji Batas Bunga Gadai di Tahun 2026, Ini Tarif yang Berlaku di Budi Gadai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam roadmap atau peta jalan penguatan dan pengembangan pergadaian 2025-2029, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerangkan sebagian negara sudah mengatur batas maksimum atas suku bunga gadai, seperti di Malaysia, Filipina, dan Vietnam. Namun, sejauh ini belum ada ketentuan yang mengatur soal bunga gadai di Indonesia. Seiring hal itu, tertuang target OJK berupa penyusunan kajian mengenai suku bunga/tarif mu’nah pada 2026. Perusahaan pergadaian swasta PT Budi Gadai Indonesia asal Sumatera Utara (Sumut) menyebut suku bunga memang sampai saat ini belum ditetapkan dalam bentuk batas maksimum yang berlaku secara khusus bagi seluruh perusahaan pergadaian.
TAG: