OJK kaji fasilitas "Don't Call Registry"



JAKARTA. Maraknya penawaran produk dan atau pelayanan jasa keuangan melalui layanan pesan pendek (SMS) atau telepon tanpa persetujuan dari konsumen yang bersangkutan, dianggap sangat mengganggu para konsumen. Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta semua pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk menghentikan kegiatan tersebut. Karena itu, saat ini OJK akan mengkaji fasilitas "don't call registry". Fasilitas itu bertujuan agar para konsumen yang tidak menginginkan penawaran produk dan pelayanan jasa keuangan melalui baik melalui SMS ataupun telepon, dapat dihindari. "Nantinya dengan adanya fasilitas itu diharapkan dapat mengantisipasi maraknya penawaran-penawaran itu melalui SMS atau telepon. Kami juga akan menampung laporan maupun pengaduan konsumen atau nasabah dari pelaku usaha jasa keuangan yang tidak bersedia menerima SMS ataupun dihubungi untuk penawaran produk jasa keuangan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, di Jakarta, Kamis (5/6). Muliaman menyebutkan regulator tengah mencari cara yang efektif untuk membuat fasilitas "don’t call registry" tersebut. Sebab, ide pembuatan fasilitas ini tidak mudah untuk dilaksanakan karena para pelaku yang menawarkan produk dan pelayanan jasa keuangan dapat dengan mudah memperoleh nomor-nomor para konsumen. "Ini merupakan respons OJK atas banyak keluhan konsumen yang merasa terganggu karena telemarketing itu. Kami sudah banyak menerima aduan dari masyarakat, sehingga mulai dengan surat edaran kemudian dengan cara lain seperti don’t call registry ini," jelasnya. Pertengahan Mei lalu, OJK mengirimkan surat edaran kepada pimpinan PUJK pada industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank yang meminta menghentikan penawaran produk dan atau pelayanan jasa keuangan melalui layanan pesan pendek (SMS) atau telepon tanpa persetujuan dari konsumen yang bersangkutan. Permintaan tersebut termuat dalam Dalam surat tersebut disebutkan OJK melihat masih maraknya penawaran produk atau jasa keuangan melalui SMS atau telepon yang sudah mengarah pada kondisi yang meresahkan masyarakat. Sebelumnya, OJK sudah mengeluarkan peraturan OJK nomor 1/POJK.7/2013 tanggal 6 Agustus 2013 yang melarang penawaran produk dan atau pelayanan jasa keuangan melalui layanan pesan pendek (SMS) atau telepon tanpa persetujuan dari konsumen yang bersangkutan, yang akan berlaku mulai 6 Agustus 2014. Melalui surat tersebut, OJK meminta kepada semua Lembaga Jasa Keuangan (LJK), menghentikan sementara dan mereview ulang tatacara penawaran melalui SMS dan/atau telepon yang bekerjasama dengan pihak ketiga, sehingga penawaran harus dilakukan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari konsumen atau calon konsumen. Dalam menindaklanjuti masalah penawaran produk dan atau pelayanan jasa keuangan melalui layanan pesan pendek (SMS) atau telepon tanpa persetujuan dari konsumen yang bersangkutan, OJK telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo cq Dirjen BRTI, guna segera mengatasi SMS Spam yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Regulator juga akan menandatangani MoU dengan Kemenkominfo dalam waktu dekat. Jika setelah surat ini terbit masyarakat masih merasa terganggu dengan penawaran produk dan layanan jasa keuangan melalui SMS atau telepon, maka konsumen dapat menghubungi layanan konsumen OJK di 500-655. Regulator selanjutnya akan menindaklanjuti pengaduan bersama dengan otoritas terkait yang memiliki kewenangan pemblokiran nomor telepon. OJK juga sedang menyiapkan aturan pelaksana untuk tatacara penyampaian informasi melalui pemasaran yang bertanggungjawab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan