OJK kaji ketentuan free float 10% sampai 20%



JAKARTA. Regulator berharap jumlah saham beredar di publik semakin banyak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengkaji penambahan minimal saham beredar atau free float emiten sekitar 10% sampai 20%.

"Nantinya ini akan berlaku bagi semua emiten," ujar Kepala Eksekutif bidang Pasar Modal OJK Nurhaida, Senin, (9/11).

Meski begitu, ia belum mau mengungkapkan kapan target kenaikan free float tersebut. Menurut Nurhaida, OJK akan lebih dulu melihat penerapan free float minimal 7,5% yang memiliki tenggat waktu Januari 2016. Adapun, hal ini termaktub dalam Surat Keputusan Direksi PT BEI Nomer Kep-00001/BEI/01-2014.


Nurhaida menyebut, saat ini jumlah saham publik cenderung bervariasi. Ada emiten yang hanya memiliki saham publik di bawah 5% dan ada yang di atas 40%. Oleh karena itu, ia berharap jumlah saham publik jadi merata dengan nilai yang semakin besar.

Ia menyadari bahwa program yang ada harus diiringi dengan kemudahan. Ia mengatakan, OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengkaji keringanan apa yang bisa dilakukan sembari menentukan aturan ini. Karena regulator akan sulit membuat suatu aturan tanpa memperbaiki atau memberi hal tertentu.

Saat ini, emiten yang memiliki saham beredar di atas 40% mendapatkan insentif pengurangan pajak sebanyak 5%. Ia pun berharap semakin banyak perusahaan yang memanfaatkan keringanan ini.

Ia menjelaskan bahwa semakin banyaknya saham beredar di pasar dapat mendorong minat orang berinvestasi. Dengan semakin banyak investor, pasar modal akan semakin berkembang. Sehingga harga saham naik dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) meningkat. Selain itu, semakin banyaknya investor juga meningkatkan kesempatan emiten untuk mencari dana di pasar modal.

Direktur Utama BEI Tito Sulistio pernah menyatakan ada 21 emiten yang belum memenuhi ketentuan free float. Beberapa emiten pun mengkaji penambahan saham beredarnya menjelang tenggat waktu yang ditentukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto