KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji pengaturan terkait klasifikasi perusahaan asuransi sekaligus dalam rangka konsolidasi peningkatan permodalan perusahaan asuransi. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono menjelaskan, hal ini untuk penguatan struktur ketahanan dan daya saing perusahaan asuransi dalam menghadapi persaingan secara global. “Juga melakukan operasional yang lebih efektif dan efisien melindungi kepentingan pemegang polis serta persiapan untuk penyangga modal menghadapi kerugian (conservation buffer) sehingga tidak merugikan pemegang polis,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Selasa (4/7).
OJK Kaji Klasifikasi Perusahaan Asuransi, Ada Perbedaan Modal Kelas 1 dan 2
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji pengaturan terkait klasifikasi perusahaan asuransi sekaligus dalam rangka konsolidasi peningkatan permodalan perusahaan asuransi. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono menjelaskan, hal ini untuk penguatan struktur ketahanan dan daya saing perusahaan asuransi dalam menghadapi persaingan secara global. “Juga melakukan operasional yang lebih efektif dan efisien melindungi kepentingan pemegang polis serta persiapan untuk penyangga modal menghadapi kerugian (conservation buffer) sehingga tidak merugikan pemegang polis,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Selasa (4/7).