JAKARTA. Pembiayaan pembangunan proyek infrastruktur tak bisa hanya mengandalkan pendanaan dari perbankan. Sebab basis pendanaan industri perbankan kebanyakan masih berjangka pendek. Muliaman Hadad, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, dana pihak ketiga (DPK) industri perbankan yang bersumber dari deposito berjangka pendek masih sangat besar. ”Sehingga kemungkinan miss matchnya besar kalau banyak terlibat di pembiayaan jangka panjang seperti infrastruktur,” katanya, Rabu (3/9). Pendapat Muliaman juga diakui Budi Gunadi Sadikin. Direktur Utama Bank Mandiri ini mengatakan rata-rata pembiayaan infrastruktur bisa memiliki tenor antara 10 tahun hingga 15 tahun. Bahkan bisa lebih lama lagi. “Sementara deposito kita tenornya ada yang cuma 1 bulan paling lama 1 tahun. Kalau suatu saat bunga deposito naik, kita tidak bisa serta merta menaikkan bunga kredit, termasuk untuk pembiayaan infrastruktur. Makanya miss-matchnya besar,” ujar Budi dalam kesempatan yang sama.
OJK kaji masterplan asuransi biayai infrastruktur
JAKARTA. Pembiayaan pembangunan proyek infrastruktur tak bisa hanya mengandalkan pendanaan dari perbankan. Sebab basis pendanaan industri perbankan kebanyakan masih berjangka pendek. Muliaman Hadad, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, dana pihak ketiga (DPK) industri perbankan yang bersumber dari deposito berjangka pendek masih sangat besar. ”Sehingga kemungkinan miss matchnya besar kalau banyak terlibat di pembiayaan jangka panjang seperti infrastruktur,” katanya, Rabu (3/9). Pendapat Muliaman juga diakui Budi Gunadi Sadikin. Direktur Utama Bank Mandiri ini mengatakan rata-rata pembiayaan infrastruktur bisa memiliki tenor antara 10 tahun hingga 15 tahun. Bahkan bisa lebih lama lagi. “Sementara deposito kita tenornya ada yang cuma 1 bulan paling lama 1 tahun. Kalau suatu saat bunga deposito naik, kita tidak bisa serta merta menaikkan bunga kredit, termasuk untuk pembiayaan infrastruktur. Makanya miss-matchnya besar,” ujar Budi dalam kesempatan yang sama.