JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mengkaji kembali peraturan Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA-SP). Kepala Eksekutif Bidang Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, pihaknya tengah mengkaji masukan dari pelaku usaha. Setelah tahap itu selesai, OJK akan membahas dalam rapat dewan komisioner untuk ditetapkan. "Insya Allah tahun ini selesai,"kata Nurhaida, Kamis (7/8). EBA-SPĀ adalah efek yang berbentuk seperti obligasi ataupun saham yang diterbitkan melalui penawaran umum ataupun private placement. Penerbitan EBA-SP dilakukan dalam rangka sekuritisasi.
OJK kaji masukan pelaku usaha soal EBA-SP
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mengkaji kembali peraturan Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA-SP). Kepala Eksekutif Bidang Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, pihaknya tengah mengkaji masukan dari pelaku usaha. Setelah tahap itu selesai, OJK akan membahas dalam rapat dewan komisioner untuk ditetapkan. "Insya Allah tahun ini selesai,"kata Nurhaida, Kamis (7/8). EBA-SPĀ adalah efek yang berbentuk seperti obligasi ataupun saham yang diterbitkan melalui penawaran umum ataupun private placement. Penerbitan EBA-SP dilakukan dalam rangka sekuritisasi.