JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mematangkan aturan permodalan untuk konglomerasi lembaga keuangan. Setidaknya ada 31 konglomerasi lembaga keuangan yang induk usahanya adalah perbankan harus membentuk permodalan yang kuat untuk menjaga kestabilan perusahaan untuk induk hingga anak-anak usaha. Endang Kuusulanjari Tri Subari, Deputi Komisioner OJK Bidang Pengaturan dan Pengawasan Industri Jasa Keuangan OJK, mengatakan, pihaknya masih mengkaji batas minimal rasio permodalan untuk konglomerasi. Perhitungan modal akan berdasarkan modal inti dan modal pelengkap yang ditambahkan dengan profil risiko induk dan anak usaha. Nah, kajian perhitungan modal menggunakan rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) perbankan. Pasalnya, dari 31 konglomerasi adalah sebesar 30 perusahaan berindukan perbankan, dan hanya 1 perusahaan yang induknya adalah keuangan non bank. Kemudian, batas minimal modal bank adalah 8%, jika mengikuti basel III adalah 10,5%.
OJK kaji modal konglomerasi lembaga keuangan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mematangkan aturan permodalan untuk konglomerasi lembaga keuangan. Setidaknya ada 31 konglomerasi lembaga keuangan yang induk usahanya adalah perbankan harus membentuk permodalan yang kuat untuk menjaga kestabilan perusahaan untuk induk hingga anak-anak usaha. Endang Kuusulanjari Tri Subari, Deputi Komisioner OJK Bidang Pengaturan dan Pengawasan Industri Jasa Keuangan OJK, mengatakan, pihaknya masih mengkaji batas minimal rasio permodalan untuk konglomerasi. Perhitungan modal akan berdasarkan modal inti dan modal pelengkap yang ditambahkan dengan profil risiko induk dan anak usaha. Nah, kajian perhitungan modal menggunakan rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) perbankan. Pasalnya, dari 31 konglomerasi adalah sebesar 30 perusahaan berindukan perbankan, dan hanya 1 perusahaan yang induknya adalah keuangan non bank. Kemudian, batas minimal modal bank adalah 8%, jika mengikuti basel III adalah 10,5%.