JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkaji sejumlah insentif bagi reksadana syariah. Salah satu insentif yang kini tengah dibahas OJK ialah diturunkannya besaran pungutan manajer investasi yang mengelola reksadana syariah. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2014 tentang Pengutan oleh OJK, disebutkan bahwa pungutan MI ke OJK sebesar 0,045% dari dana kelolaan per tahun. Kepala Departemen Pasar Modal IIA OJK, Fakhri Hilmi mengatakan rencananya akan ada insentif pemotongan pungutan bagi porsi dana kelolaan reksadana syariah. "Misalkan dana kelolaan MI Rp 100 miliar. Dana tersebut Rp 20 miliar berasal dari reksadana syariah. Nilai Rp 20 miliar tersebutlah yang pungutannya akan kami turunkan," ujar Fakhri. Ia mengatakan saat ini tahapannya masih dalam bentuk wacana di OJK. Fakhri juga menambahkan OJK belum sampai ke pembahasan berapa angka persis insentif pungutan yang dapat diberikan bagi dana kelolaan reksadana syariah. Nantinya kebijakan pemotongan pungutan ini akan masuk ke dalam Rancangan Peraturan OJK yang khusus membahas insentif bagi industri pasar modal syariah. Dalam pasal 17 ayat 3 PP Nomor 11 tahun 2014 tersebut memang disebutkan guna mendukung industri, jenis layanan atau produk keuangan tertentu, OJK dapat mengenakan pungutan paling rendah sebesar 25% dari pungutan awal yang telah ditetapkan yang dalam hal ini sebesar 0,045% tadi. Sehingga asumsinya pungutan untuk reksadana syariah tersebut paling kecil sebesar 0,1125%. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
OJK kaji pemangkasan pungutan MI reksadana syariah
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkaji sejumlah insentif bagi reksadana syariah. Salah satu insentif yang kini tengah dibahas OJK ialah diturunkannya besaran pungutan manajer investasi yang mengelola reksadana syariah. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2014 tentang Pengutan oleh OJK, disebutkan bahwa pungutan MI ke OJK sebesar 0,045% dari dana kelolaan per tahun. Kepala Departemen Pasar Modal IIA OJK, Fakhri Hilmi mengatakan rencananya akan ada insentif pemotongan pungutan bagi porsi dana kelolaan reksadana syariah. "Misalkan dana kelolaan MI Rp 100 miliar. Dana tersebut Rp 20 miliar berasal dari reksadana syariah. Nilai Rp 20 miliar tersebutlah yang pungutannya akan kami turunkan," ujar Fakhri. Ia mengatakan saat ini tahapannya masih dalam bentuk wacana di OJK. Fakhri juga menambahkan OJK belum sampai ke pembahasan berapa angka persis insentif pungutan yang dapat diberikan bagi dana kelolaan reksadana syariah. Nantinya kebijakan pemotongan pungutan ini akan masuk ke dalam Rancangan Peraturan OJK yang khusus membahas insentif bagi industri pasar modal syariah. Dalam pasal 17 ayat 3 PP Nomor 11 tahun 2014 tersebut memang disebutkan guna mendukung industri, jenis layanan atau produk keuangan tertentu, OJK dapat mengenakan pungutan paling rendah sebesar 25% dari pungutan awal yang telah ditetapkan yang dalam hal ini sebesar 0,045% tadi. Sehingga asumsinya pungutan untuk reksadana syariah tersebut paling kecil sebesar 0,1125%. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News