OJK kaji pembentukan Bursa Efek Syariah



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji pembentukan bursa efek khusus produk-produk syariah. Deputi I Bidang Pasar Modal OJK Robinson Simbolon mengungkapkan, pembentukan bursa efek syariah merupakan rencana jangka panjang.Ada beberapa pertimbangan yang mendasari OJK untuk melakukan hal tersebut. Menurut Robinson, selama ini, di Indonesia baru ada indeks syariah saja. Selain itu, pendekatan pasar modal syariah baru terbatas pada produknya semata. Sedangkan pendekatan institusi, seperti bursa efek syariah, belum ada di Indonesia. Pendekatan produk syariah yang ada di bursa selama ini bisa ditangani siapa saja, seperti manajer investasi konvensional.Atas dasar itulah, OJK berencana menggandeng Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menetapkan produk-produk bursa mana saja yang masuk kategori syariah. Jika DSN sudah menetapkan produk syariah, selanjutnya, OJK akan menetapkannya melalui peraturan."Ke depan kami harapkan akan ada perusahaan efek syariah. Ini akan sama dengan bank syariah, baik bentuk hukumnya maupun organ perusahaannya. Selain itu, harus ada DPS (Dewan Pengawas Syariah) yang duduk di dalamnya, sehingga nantinya dapat dikatakan ada perusahaan manajemen investasi syariah," kata Robinson di Jakarta, Kamis (27/6).Tahun ini, OJK menargetkan modul-modul untuk sertifikasi syariah sudah bisa diterbitkan. Modul ini merupakan hasil dari kerjasama OJK dengan DSN yang menunjukkan tingkat pengetahuan auditor atau akuntan mengenai produk syariah."Kami baru diskusi dengan teman-teman di DSN, kira-kira pendekatan masing-masing produk modul diklatnya seperti apa," ujar Robinson.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie