JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkaji penambahan manajer investasi (MI) yang menjadi pintu masuk (gateway) penampung dana tebusan dan dana simpanan program pengampunan pajak (tax amnesty). Dewan Komisioner OJK Bidang Pengawasan Pasar Modal Nurhaida mengatakan, rencana penambahan tersebut lantaran banyak MI yang mengaku siap menampung dana repatriasi. "Ini sudah dibahas OJK dengan Kementerian Keuangan (Kemkeu) karena mereka yang mengeluarkan aturan," kata Nurhaida, Jumat (5/8). Ia menyatakan, OJK telah berkoordinasi dengan Kemkeu dan mencoba memberikan kriteria berikutnya bagi MI yang bisa masuk sebagai gateway. Kajian itu masih dalam proses dan OJK berharap alasan untuk menambah jumlah MI penampung dana repatriasi memiliki dasar yang bisa diterima Kemkeu.
OJK kaji penambahan MI untuk repatriasi
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkaji penambahan manajer investasi (MI) yang menjadi pintu masuk (gateway) penampung dana tebusan dan dana simpanan program pengampunan pajak (tax amnesty). Dewan Komisioner OJK Bidang Pengawasan Pasar Modal Nurhaida mengatakan, rencana penambahan tersebut lantaran banyak MI yang mengaku siap menampung dana repatriasi. "Ini sudah dibahas OJK dengan Kementerian Keuangan (Kemkeu) karena mereka yang mengeluarkan aturan," kata Nurhaida, Jumat (5/8). Ia menyatakan, OJK telah berkoordinasi dengan Kemkeu dan mencoba memberikan kriteria berikutnya bagi MI yang bisa masuk sebagai gateway. Kajian itu masih dalam proses dan OJK berharap alasan untuk menambah jumlah MI penampung dana repatriasi memiliki dasar yang bisa diterima Kemkeu.