OJK kaji penambahan MI untuk repatriasi



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkaji penambahan manajer investasi (MI) yang menjadi pintu masuk (gateway) penampung dana tebusan dan dana simpanan program pengampunan pajak (tax amnesty).

Dewan Komisioner OJK Bidang Pengawasan Pasar Modal Nurhaida mengatakan, rencana penambahan tersebut lantaran banyak MI yang mengaku siap menampung dana repatriasi. "Ini sudah dibahas OJK dengan Kementerian Keuangan (Kemkeu)  karena mereka yang mengeluarkan aturan," kata Nurhaida, Jumat (5/8).

Ia menyatakan, OJK telah berkoordinasi dengan Kemkeu dan mencoba memberikan kriteria berikutnya bagi MI yang bisa masuk sebagai gateway. Kajian itu masih dalam proses dan OJK berharap alasan untuk menambah jumlah MI penampung dana repatriasi memiliki dasar yang bisa diterima Kemkeu.


Nurhaida belum bisa memastikan apakah rencana penambahan MI tersebut akan mengubah PMK No 119 Tahun 2016 atau hanya bersifat justifikasi sendiri dari Kemkeu atau OJK yang memiliki dasar yang kuat.

Nurhaida mengusulkan, perlu ada kriteria yang berlaku secara umum. Pasalnya jika hanya berdasarkan justifikasi terhadap sebuah permohonan maka tingkat subjektifitasnya akan tinggi.

Salah satu contoh kriteria yang tengah dikaji OJK adalah adanya nasabah yang memiliki rasa kepercayaan pada satu MI tertentu. "Nasabahnya misalnya sudah terbiasa dan nyaman berhubungan dengan MI tersebut dan sekaligus dia mau repatriasi, sementara MI tadi belum gateway," terang Nurhaida.

Kriteria berdasarkan potensi besaran jumlah dana yang bisa dibawa MI juga masih dibahas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini