JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meningkatkan likuiditas saham beredar di publik. OJK tengah mengkaji aturan bagi perusahaan yang hendak melakukan penawaran saham perdana alias initial public offering (IPO) setidaknya harus melepas 30% saham ke publik. Tujuannya agar pergerakan saham si calon emiten nantinya bisa likuid. Namun, kewajiban melepas saham IPO minimal 30% ini kemungkinan hanya berlaku bagi calon emiten yang kapitalisasinya kecil. Bagi calon emiten dengan kapitalisasi besar akan dikecualikan. Menurut Nurhaida, Dewan Komisioner OJK bidang Pengawasan Pasar Modal, ada daya serap berbeda pada perusahaan besar yang memiliki harga saham tinggi dengan perusahaan yang skalanya kecil. "Kami coba lihat titik keseimbangan dimana. Kami hanya ingin emiten sahamnya lebih likuid," ucap Nurhaida, kemarin.
OJK kaji penawaran saham minimal 30%
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meningkatkan likuiditas saham beredar di publik. OJK tengah mengkaji aturan bagi perusahaan yang hendak melakukan penawaran saham perdana alias initial public offering (IPO) setidaknya harus melepas 30% saham ke publik. Tujuannya agar pergerakan saham si calon emiten nantinya bisa likuid. Namun, kewajiban melepas saham IPO minimal 30% ini kemungkinan hanya berlaku bagi calon emiten yang kapitalisasinya kecil. Bagi calon emiten dengan kapitalisasi besar akan dikecualikan. Menurut Nurhaida, Dewan Komisioner OJK bidang Pengawasan Pasar Modal, ada daya serap berbeda pada perusahaan besar yang memiliki harga saham tinggi dengan perusahaan yang skalanya kecil. "Kami coba lihat titik keseimbangan dimana. Kami hanya ingin emiten sahamnya lebih likuid," ucap Nurhaida, kemarin.