JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan pencabutan aturan terkait buyback. Adapun, aturan yang dimaksud adalah surat edaran (SE) terkait buyback tanpa rapat umum pemegang saham (RUPS). Surat edaran itu merupakan SE Nomor 01/SE OJK.04/2013 yang menetapkan kondisi lain sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. SE ini adalah pengaturan lebih lanjut dari Peraturan OJK Nomor 02/POJK.04/2013. Nurhaida, Anggota Dewan Komisioner Bidang Pasar Modal OJK mengatakan, pihaknya sedang membahas apakah SE itu sudah waktunya untuk dicabut. "Saat ini, pergerakan IHSG sudah lebih stabil," ujarnya kepada KONTAN, Senin (21/4).
OJK kaji pencabutan aturan buyback
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan pencabutan aturan terkait buyback. Adapun, aturan yang dimaksud adalah surat edaran (SE) terkait buyback tanpa rapat umum pemegang saham (RUPS). Surat edaran itu merupakan SE Nomor 01/SE OJK.04/2013 yang menetapkan kondisi lain sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. SE ini adalah pengaturan lebih lanjut dari Peraturan OJK Nomor 02/POJK.04/2013. Nurhaida, Anggota Dewan Komisioner Bidang Pasar Modal OJK mengatakan, pihaknya sedang membahas apakah SE itu sudah waktunya untuk dicabut. "Saat ini, pergerakan IHSG sudah lebih stabil," ujarnya kepada KONTAN, Senin (21/4).