OJK Kaji Penerapan Universal Banking, Buka Peluang Integrasi Layanan Keuangan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji penerapan model universal banking sebagai upaya memperkuat integrasi layanan keuangan di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, universal banking merupakan model bisnis di mana satu bank dapat menyediakan berbagai layanan keuangan secara terintegrasi dalam satu entitas.

Layanan tersebut mencakup perbankan komersial, aktivitas pasar modal seperti investment banking dan brokerage, manajemen aset dan wealth management, treasury dan derivatif, hingga layanan advisory keuangan.


Baca Juga: Bank Rajin Tebar Dividen, OJK Pastikan Tak Ganggu Permodalan Jangka Panjang

“Model universal banking memungkinkan bank menyediakan layanan keuangan yang terintegrasi dalam satu entitas,” ujarnya dalam jawaban tertulis, Selasa (17/3/2026).

Dian menilai, model perbankan di Indonesia saat ini masih mengandalkan konsep bank komersial dengan pemisahan layanan perbankan, pasar modal, dan asuransi dalam struktur konglomerasi keuangan. Kondisi ini dinilai masih menyisakan ruang untuk memperkuat integrasi layanan secara menyeluruh.

Mengacu pada praktik global, universal banking telah menjadi model umum di negara dengan sektor keuangan maju seperti Jerman, Inggris, dan Singapura. Di kawasan ASEAN, model ini juga telah diterapkan di Malaysia, Thailand, dan Filipina.

OJK memandang, penerapan universal banking berpotensi memberikan sejumlah manfaat strategis bagi industri perbankan nasional. Di antaranya peningkatan efisiensi biaya melalui konsolidasi infrastruktur, diversifikasi sumber pendapatan, serta peluang cross-selling produk yang lebih luas kepada nasabah.

Baca Juga: BI-Rate Sudah Turun 125 bps, BI Akui Penurunan Suku Bunga Kredit Masih Lambat

Selain itu, model ini juga dinilai dapat mendorong inovasi produk keuangan dan meningkatkan inklusi keuangan masyarakat.

“Penerapan model ini dapat memperkuat posisi bisnis bank sekaligus meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal,” imbuhnya.

Lebih lanjut, OJK mencatat sejumlah bank di Indonesia sebenarnya telah memiliki anak usaha di sektor pasar modal, seperti perusahaan sekuritas. Hal ini menunjukkan bahwa praktik universal banking telah mulai terbentuk secara parsial melalui struktur konglomerasi keuangan.

Namun demikian, Dian menilai diperlukan penguatan kerangka hukum dan tata kelola agar integrasi layanan keuangan dapat berjalan lebih optimal ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News