KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini sedang mengkaji untuk membuat regulasi turunan dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terkait program asuransi wajib. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengungkapkan bahwa UU tersebut mengamanatkan pentingnya asuransi wajib untuk membangun ekonomi yang resilien. “OJK berdiskusi dengan pemangku kepentingan terkait untuk menetapkan kerangka regulasi mengenai penyelenggaraan produk asuransi wajib,” ujar Mirza, kemarin (3/4).
OJK Kaji Regulasi Turunan Terkait Produk Asuransi Wajib
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini sedang mengkaji untuk membuat regulasi turunan dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terkait program asuransi wajib. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengungkapkan bahwa UU tersebut mengamanatkan pentingnya asuransi wajib untuk membangun ekonomi yang resilien. “OJK berdiskusi dengan pemangku kepentingan terkait untuk menetapkan kerangka regulasi mengenai penyelenggaraan produk asuransi wajib,” ujar Mirza, kemarin (3/4).