JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkaji penerbitan aturan terkait reksadana asing. Aturan ini memungkinkan manajer investasi (MI) memutar portofolio sebesar 100% di efek asing. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan jumlah dan variasi produk investasi di pasar modal. "OJK memiliki kebijakan strategis dari sisi supply yaitu meningkatkan jumlah dan variasi produk investasi di pasar modal," kata Muliaman dalam laporan triwulanan OJK, yang terbit belum lama ini. Namun, OJK belum menyebutkan secara rinci aturan yang dimaksud. Saat ini, otoritas memperbolehkan manajer investasi memutar aset dasar reksadana terbuka sebesar 15% di efek asing, dan 30% untuk reksadana terproteksi.
OJK kaji reksadana 100% berefek asing
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkaji penerbitan aturan terkait reksadana asing. Aturan ini memungkinkan manajer investasi (MI) memutar portofolio sebesar 100% di efek asing. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan jumlah dan variasi produk investasi di pasar modal. "OJK memiliki kebijakan strategis dari sisi supply yaitu meningkatkan jumlah dan variasi produk investasi di pasar modal," kata Muliaman dalam laporan triwulanan OJK, yang terbit belum lama ini. Namun, OJK belum menyebutkan secara rinci aturan yang dimaksud. Saat ini, otoritas memperbolehkan manajer investasi memutar aset dasar reksadana terbuka sebesar 15% di efek asing, dan 30% untuk reksadana terproteksi.