JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan bersama pelaku usaha akan melakukan kajian sekuritisasi piutang pembiayaan syariah. Diharapkan, sekuritisasi piutang pembiayaan syariah ini menjadi alternatif sumber dana industri pembiayaan syariah di luar yang ada selama ini, yaitu pinjaman atau surat utang halal. Muchlasin, Direktur Industri Keuangan Non Bank Syariah OJK mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah menerbitkan fatwa atawa ketetapan halalnya. "Kami masih pelajari, berapa tahun usia piutang yang bisa dijual," ujarnya, akhir pekan lalu. Opsi sekuritisasi piutang pembiayaan syariah layaknya sekuritisasi aset kredit pemilikan rumah (KPR). Ini merupakan dana segar yang cepat diserap pasar. Nantinya, industri dana pensiun, dan asuransi bisa mengambil peranan untuk ikut membesarkan pembiayaan syariah yang penetrasinya saat ini masih sekitar 5%.
OJK kaji sekuritisasi piutang pembiayaan syariah
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan bersama pelaku usaha akan melakukan kajian sekuritisasi piutang pembiayaan syariah. Diharapkan, sekuritisasi piutang pembiayaan syariah ini menjadi alternatif sumber dana industri pembiayaan syariah di luar yang ada selama ini, yaitu pinjaman atau surat utang halal. Muchlasin, Direktur Industri Keuangan Non Bank Syariah OJK mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah menerbitkan fatwa atawa ketetapan halalnya. "Kami masih pelajari, berapa tahun usia piutang yang bisa dijual," ujarnya, akhir pekan lalu. Opsi sekuritisasi piutang pembiayaan syariah layaknya sekuritisasi aset kredit pemilikan rumah (KPR). Ini merupakan dana segar yang cepat diserap pasar. Nantinya, industri dana pensiun, dan asuransi bisa mengambil peranan untuk ikut membesarkan pembiayaan syariah yang penetrasinya saat ini masih sekitar 5%.