OJK kaji sekuritisasi piutang pembiayaan syariah



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan bersama pelaku usaha akan melakukan kajian sekuritisasi piutang pembiayaan syariah. Diharapkan, sekuritisasi piutang pembiayaan syariah ini menjadi alternatif sumber dana industri pembiayaan syariah di luar yang ada selama ini, yaitu pinjaman atau surat utang halal.

Muchlasin, Direktur Industri Keuangan Non Bank Syariah OJK mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah menerbitkan fatwa atawa ketetapan halalnya. "Kami masih pelajari, berapa tahun usia piutang yang bisa dijual," ujarnya, akhir pekan lalu.

Opsi sekuritisasi piutang pembiayaan syariah layaknya sekuritisasi aset kredit pemilikan rumah (KPR). Ini merupakan dana segar yang cepat diserap pasar. Nantinya, industri dana pensiun, dan asuransi bisa mengambil peranan untuk ikut membesarkan pembiayaan syariah yang penetrasinya saat ini masih sekitar 5%.


Tidak hanya sekuritisasi piutang pembiayaan syariah, saat ini, lanjut Muchlasin, OJK juga tengah mencari sumber pendanaan alternatif lain untuk industri pembiayaan syariah. Misalnya, seperti Medium Term Notes (MTN) alias surat utang jangka pendek, tetapi penyusunannya dari sukuk.

"Kami harap kajiannya segera selesai, sehingga bisa dituangkan dalam bentuk POJK. Dengan demikian, pelaku usaha pembiayaan syariah mempunyai lebih banyak peluang untuk mencari modal atau sumber dana untuk aktivitas usahanya," terang Muchlasin.

Saat ini, Muchlasin menambahkan, komposisi pendanaan di industri pembiayaan syariah masih 80% berasal dari pinjaman. Bentuknya bermacam-macam, mulai dari executing, join financing, hingga channeling. Sisanya, 20% berasal dari modal, sukuk, dan lain-lain.

OJK mencatat, terdapat 44 pelaku usaha pembiayaan syariah. Tiga di antaranya merupakan perusahaan pembiayaan murni syariah dan sisanya masih berupa unit usaha syariah. Hingga tahun lalu, total pembiayaan syariah mencapai Rp 20,429 triliun. Angka itu terpaut jauh dari total pembiayaan konvensional yang sebesar Rp 420,442 triliun.

Industri pembiayaan syariah memang masih mini jika dibandingkan dengan industri pembiayaan konvensional. Karenanya, OJK memberikan sejumlah insentif untuk memacu perkembangan pembiayaan syariah. Belum lama ini, OJK mewacanakan untuk menurunkan uang muka pembiayaan syariah 5% -10% dari uang muka yang berlaku di pembiayaan konvensional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia