OJK kalah lawan eks Dirut BJB Bien di PTUN



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wajib mencabut dan membatalkan Surat Keputusan Nomor 40 Tahun 2014 tentang Hasil Fit and Proper Test mantan Direktur Utama Bank BJB Bien Subiantoro.

Hal ini berdasarkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 28 Januari 2015, yang menyebut SK OJK telah bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) khususnya asas kecermatan.

SK No.40 Tahun 2014 yang diterbitkan pada 8 Mei 2014 tersebut berisi hasil uji kemampuan dan kepatutan atau fit and proper test Bien Subiantoro. SK tersebut menyatakan Bien tidak lulus dalam uji kemampuan dan kepatutan seleksi direksi Bank BJB.


Di mana, Bien dinilai melanggar proses pengadaan Gedung Kantor Bank BJB yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Kavling 93 Jakarta. Pengadaan gedung kantor yang bernilai Rp543 miliar tersebut dikerjakan oleh PT Comradindo Lintasnusa.

Bien juga dinilai tidak melaksanakan tanggung jawab sebagai anggota direksi Bank BJB untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian di bidang perbankan.

Lantas kemudian, Bien Subiantoro pun menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan kepada PTUN Jakarta terhadap Dewan Komisioner OJK dengan obyek gugatan berupa SK No.40 Tahun 2014 tersebut.

Bien Subiantoro selaku penggugat melalui tim kuasa hukum, mengungkapkan alasan dasar gugatan karena SK OJK No.40 dinilai mengada-ada.

Ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu pasal 53 ayat (2) huruf a UU No.09 Tahun 2004 yang telah dilakukan perubahan terakhir melalui UU No.51 Tahun 2009.

Tim kuasa hukum Bien juga melihat, dasar pertimbangan yang digunakan tergugat dalam SK OJK tersebut sangat menuduh dan merupakan fitnah.

“OJK telah menggunakan kekuasaannya secara sewenang-wenang, menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain,” kata kuasa hukum Bien melalui siaran pers, Selasa (3/3).

Adanya putusan SK OJK tersebut, Bien Subiantoro tidak dapat lagi berkecimpung di bidang perbankan seperti menjadi pemegang saham pengendali di bank, memiliki saham di bank, menjadi anggota dewan komisaris/anggota direksi/pejabat eksekutif di bank.

Larangan karir di bidang perbankan untuk Bien ini dinyatakan berlaku untuk jangka waktu tiga tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan OJK ditetapkan.

Dalam vonisnya, Majelis Hakim PTUN Jakarta berpendapat bahwa penggugat (Bien) tidak dapat dikategorikan melakukan tindakan pelanggaran dalam proses pengadaan kantor Bank BJB Jakarta.

Majelis hakim berkesimpulan bahwa tindakan OJK dengan menerbitkan SK No.40 menunjukkan ketidakcermatan sehingga bertindak tidak hati-hati dengan tidak memperhatikan dan mempertimbangkan semua fakta-fakta relevan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa penggugat (Bien Subiantoro) tidak melanggar prinsip kehati-hatian bidang perbankan dan asas-asas perbankan yang sehat dengan alasan penggugat telah melakukan rapat-rapat direksi mengenai pengadaan.

Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum maka gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya. Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan, menyatakan SK OJK batal atau tidak sah, memerintahkan tergugat untuk mencabut SK OJK, dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Namun, dalam hal permohonan penundaan pelaksanaan SK yang diajukan penggugat, majelis hakim tidak mengabulkan atau menolak karena pada 1 Juli 2014 telah diadakan RUPS dan ditetapkan susunan dewan komisaris/direksi.

Pengadilan kasus gugatan Bien Subiantoro ini diketuai oleh hakim Indaryadi, dengan anggota Haryati dan Elizabeth IEHL Tobing

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto