KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat, total laporan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal mencapai 18.633 laporan sejak 1 Januari 2025 hingga 30 November 2025. Dari total laporan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut kalangan usia 26 tahun sampai 35 tahun paling banyak terjerat pinjol ilegal. "Pelapor dengan rentang usia 26 tahun ke atas sampai 35 tahun ada 7.211 laporan atau 38,7% dari total laporan," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (11/12/2025).
OJK: Kalangan Usia 26 Tahun Sampai 35 Tahun Paling Banyak Terjerat Pinjol Ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat, total laporan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal mencapai 18.633 laporan sejak 1 Januari 2025 hingga 30 November 2025. Dari total laporan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut kalangan usia 26 tahun sampai 35 tahun paling banyak terjerat pinjol ilegal. "Pelapor dengan rentang usia 26 tahun ke atas sampai 35 tahun ada 7.211 laporan atau 38,7% dari total laporan," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (11/12/2025).
TAG: