JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kompak dalam kasus BTN. Hal ini setelah sebelumnya sempat beredar kabar ketidaksamaan respon antara Muliaman Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK dan Irwan Lubis, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK terkait kasus ini.Irwan Lubis, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK menjelaskan yang dimaksud Ketua Dewan Komisioner OJK terkait sanksi ke BTN memang tidak diatur dalam POJK (peraturan OJK)."Tindakan pelarangan pembukaan rekening, kantor cabang dan produk baru kepada BTN ada dalam pedoman pengawasan bank di internal OJK," ujar Irwan kepada KONTAN, Jumat (24/3).
OJK: Kami kompak tangani kasus BTN
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kompak dalam kasus BTN. Hal ini setelah sebelumnya sempat beredar kabar ketidaksamaan respon antara Muliaman Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK dan Irwan Lubis, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK terkait kasus ini.Irwan Lubis, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK menjelaskan yang dimaksud Ketua Dewan Komisioner OJK terkait sanksi ke BTN memang tidak diatur dalam POJK (peraturan OJK)."Tindakan pelarangan pembukaan rekening, kantor cabang dan produk baru kepada BTN ada dalam pedoman pengawasan bank di internal OJK," ujar Irwan kepada KONTAN, Jumat (24/3).