JAKARTA. Setahun lebih Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak mengawasi industri keuangan. Meski ada beberapa pihak yang masih menyangsikan efektifitas yang dulunya bernama Bapepam-LK ini.Kendati demikian, Sarjito selaku Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I Otoritas Jasa Keuangan memastikan, kinerja OJK akan jauh lebih efektif dibanding dahulu kala ketika masih berdiri sendiri-sendiri antara Bapepam-LK dan Bank Indonesia (BI)."Sekarang satu pintu, jadi kami merupakan regulator sekaligus supervisi," tandas Sarjito, Senin (23/6).Dia mencontohkan, misalnya ada kasus perusahaan sekuritas yang menggelapkan dana nasabahnya. Kebetulan, sekuritas ini merupakan anak usaha sebuah bank. Karena posisi ini, dulu Bapepam-LK tidak memiliki yurisdiksi lantaran ini sudah merupakan ranah regulator bank, dalam hal ini BI.Begitu pula sebaliknya, dalam kasus Bank Century. Sebelum bergabung dengan OJK, dulu BI hanya bisa menginvestigasi apa yang sekiranya menjadi masalah di sisi bank. Sementara, dari laporan jumlah pemegang saham, jumlahnya tidak sesuai dengan prosepktus yang diterbitkan.Padahal, adanya selisih pemegang saham itu bisa dijadikan titik awal dimulainya investigasi yang mungkin lebih efisien. Namun, lantaran saat itu OJK dan BI belum tergabung membuat koordinasi yang dilakukan kedua belah pihak kurang baik, bahkan cenderung terputus sehingga penyelesaian sengketanya berlarut-larut.Tapi, sekarang bisa dilihat bedanya, kami regulator sekaligus supervisi. Kami tidak lagi mengawasi per sektor tapi mengawasai konglomerasi, dan semuanya dilakukan dalam satu atap," tutur Sarjito.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
OJK: Kami regulator juga supervisi
JAKARTA. Setahun lebih Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak mengawasi industri keuangan. Meski ada beberapa pihak yang masih menyangsikan efektifitas yang dulunya bernama Bapepam-LK ini.Kendati demikian, Sarjito selaku Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I Otoritas Jasa Keuangan memastikan, kinerja OJK akan jauh lebih efektif dibanding dahulu kala ketika masih berdiri sendiri-sendiri antara Bapepam-LK dan Bank Indonesia (BI)."Sekarang satu pintu, jadi kami merupakan regulator sekaligus supervisi," tandas Sarjito, Senin (23/6).Dia mencontohkan, misalnya ada kasus perusahaan sekuritas yang menggelapkan dana nasabahnya. Kebetulan, sekuritas ini merupakan anak usaha sebuah bank. Karena posisi ini, dulu Bapepam-LK tidak memiliki yurisdiksi lantaran ini sudah merupakan ranah regulator bank, dalam hal ini BI.Begitu pula sebaliknya, dalam kasus Bank Century. Sebelum bergabung dengan OJK, dulu BI hanya bisa menginvestigasi apa yang sekiranya menjadi masalah di sisi bank. Sementara, dari laporan jumlah pemegang saham, jumlahnya tidak sesuai dengan prosepktus yang diterbitkan.Padahal, adanya selisih pemegang saham itu bisa dijadikan titik awal dimulainya investigasi yang mungkin lebih efisien. Namun, lantaran saat itu OJK dan BI belum tergabung membuat koordinasi yang dilakukan kedua belah pihak kurang baik, bahkan cenderung terputus sehingga penyelesaian sengketanya berlarut-larut.Tapi, sekarang bisa dilihat bedanya, kami regulator sekaligus supervisi. Kami tidak lagi mengawasi per sektor tapi mengawasai konglomerasi, dan semuanya dilakukan dalam satu atap," tutur Sarjito.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News