JAKARTA. Dengan niatan menyehatkan Tanah Air, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan berbagai keringanan bagi bagi investor asing yang terpincut membeli tujuh bank yang kurang sehat. Tujuh bank ini merupakan bank yang mengalami penurunan tingkat kesehatan dan tata kelola perusahaan (GCG) menjadi level 3, dari sebelumnya level 2. Irwan Lubis, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK, menyampaikan, insentif diberikan agar investor tertarik memiliki bank di Indonesia. Setidaknya ada dua insentif yang disiapkan OJK. Salah satunya, "Investor dapat memiliki saham di atas 40%,” kata Irwan, kepada KONTAN, akhir pekan lalu. Insentif ini berlaku bersyarat. Syaratnya, investor harus mengakuisisi lebih dari satu bank dari tujuh bank berlabel GCG rendah. Gambarannya begini, setelah mengakusisi satu bank, investor berkewajiban mengakuisisi dua atau tiga bank lagi untuk dimerger. Jika ini terjadi, investor berhak menggenggam saham lebih dari 40%. Asal tahu saja, aturan ini lebih longgar dari aturan Bank Indonesia (BI) sebelumnya yang membolehkan asing memiliki saham di bank lokal lebih dari 40% asalkan level GCG baik.
OJK kasih insentif bagi pembeli bank sakit
JAKARTA. Dengan niatan menyehatkan Tanah Air, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan berbagai keringanan bagi bagi investor asing yang terpincut membeli tujuh bank yang kurang sehat. Tujuh bank ini merupakan bank yang mengalami penurunan tingkat kesehatan dan tata kelola perusahaan (GCG) menjadi level 3, dari sebelumnya level 2. Irwan Lubis, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK, menyampaikan, insentif diberikan agar investor tertarik memiliki bank di Indonesia. Setidaknya ada dua insentif yang disiapkan OJK. Salah satunya, "Investor dapat memiliki saham di atas 40%,” kata Irwan, kepada KONTAN, akhir pekan lalu. Insentif ini berlaku bersyarat. Syaratnya, investor harus mengakuisisi lebih dari satu bank dari tujuh bank berlabel GCG rendah. Gambarannya begini, setelah mengakusisi satu bank, investor berkewajiban mengakuisisi dua atau tiga bank lagi untuk dimerger. Jika ini terjadi, investor berhak menggenggam saham lebih dari 40%. Asal tahu saja, aturan ini lebih longgar dari aturan Bank Indonesia (BI) sebelumnya yang membolehkan asing memiliki saham di bank lokal lebih dari 40% asalkan level GCG baik.